Kelas Karyawan
Program S1, D3, S2 - Kuliah Online
HP/Tlp, WA, dsb. (klik disini)   Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000  
Agar meningkatkan karir, maka paling baik sekiranya meneruskan pendidikan tinggi di PTS tersebut (silakan klik)
Entire Kbri In Countries Pts Ptn 3Entire Kbri In Countries Pts Ptn 8Entire Kbri In Countries Pts Ptn 6Entire Kbri In Countries Pts Ptn 4Entire Kbri In Countries Pts Ptn 9Entire Kbri In Countries Pts Ptn 7Entire Kbri In Countries Pts Ptn 2Entire Kbri In Countries Pts Ptn 10Entire Kbri In Countries Pts Ptn 5
Lihat juga :   ☀ Program Kuliah Gratis   ☀ Permintaan Keringanan Uang Studi   ☀ Uang Kuliah   ☀ Angkutan Umum   ☀ Download Brosur   ☀ Pendaftaran Online   ☀ Program Reguler
Legalitas Kelas Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Hubungi kami
WA : 08523 1234 000     HP : 081 1110 4824 - 27
    Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Email :  Contact Us   klik disini
Pilih    
Ganti ke  Laptop HP M1, 2
 Bursa Karir
 Download Brosur / Katalog

 Jadwal Salat
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME
Tujuan
Awal
Penerimaan Mhs Baru
Seluruh Ikhtisar
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kebesarannya
Uang Kuliah
Kontak Layanan Info
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Prospektus

Kumpulan Foto PTS
Waktu Kuliah & Dosen
Lokasi PTS (Map)
Angkutan Umum
Sistem Perkuliahan
Mendapat Karir

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Karyawan (Kuliah Online)
Bagaimana Ijazahnya ?
Kumpulan Web Gabungan PTS
Kumpulan Web Program Reguler Pagi/Siang
Kumpulan Web Program S2 (Magister)
Kumpulan Web Perkuliahan Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Shift
 Semua Publikasi
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Qur'an Online
 Buku Referensi
 Seluruh Pustaka Bebas
 Permintaan Keringanan Biaya Studi




https://entire-kbri-in-countries.pts-ptn.net   ⌺   Kualitas Alumnus A+   ⌺   Kelas Karyawan